|
|
|

AKTA RACUN 1952
Suatu akta untuk mengawal pengimportan, pemilikan, pengeluaran, penjualan dan penggunaan racun. "Racun" bermaksud bahan-bahan yang dinamakan dan disenaraikan di dalam Senarai Racun dan termasuk apa-apa campuran, penyediaan, solusi atau yang asli yang mengandungi bahan-bahan tersebut apa-apa penyediaan atau bahan-bahan yang terkandung di dalam Jadual Kedua Akta ini
1. Bahan-bahan lain yang digunakan dalam memproses dadah jenis ATS dan bahan-bahan lain Psikotropik.
- Acetonitrile
- Allybenzene
- Ammonia (including aquenos solutions)
- Ammonium formate
- Benzaldehyde
- Benzyl chloride
- Benzy cyanide
- Ethylamine (monoethylamine)
- Formamide
- Formic acid
- Hydriodic asid
- Lithium aluminium hydride
- Methylamine (monomethylamine)
- Methylergimetrine
- N-methylformamide
- Nitroethane
- O-Toludine
2. Bahan-bahan kimia untuk memproses Kokain dan Heroin.
- Acetic acid (glacial)
- Calcium Oxide
- Potassium carbonete
- Sodium carbonate
- Sodium hydroxide
- Sodium hypochlorite
[ Kembali ]
|